
Simalungun, 29 Januari 2026. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kali ini Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H., hakim, panitera pengganti, mediator non hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling di aula kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Adapun pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2026.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bosar Maligas, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Khairunnisa, A.Md. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bosar Maligas dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Simalungun, 29 Januari 2026. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Mulyadi Antori, S.H.I., M.H., kedua hakim, panitera pengganti, mediator hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling di Aula Gedung Sekolah Al Washliyah Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Adapun pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2026.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Tapian Dolok, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Dian Fauziah Siagian, S.Sy. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Tapian Dolok dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Simalungun, 15 Januari 2026. Bertempat di Aula Gedung Sekolah Al Wasliyah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dilaksanakan pembukaan sidang keliling untuk wilayah Kecamatan Tapian Dolok.

Pada pembukaan kali ini sekaligus dilaksanakan pengenalan inovasi pelayanan oleh Pengadilan Agama Simalungun. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Simalungun menghadirkan inovasi “SIYANLING” (Simalungun Pelayanan Keliling) merupakan inovasi yang terintegrasi dengan sidang keliling yaitu pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling. Inovasi unggulan “SIYANLING” terdiri dari pelayanan “SITARLING” (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan akta cerai di lokasi sidang keliling. “SIJARLING” (Simalungun Sisa Panjar Keliling) yaitu pelayanan pengambilan sisa panjar di lokasi sidang keliling dan “SIDARLING” (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.

Hadir pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H., Majelis Hakim yang diketuai oleh Mulyadi Antori, S.H.I., M.H., sebagai hakim anggota Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn. dan Raja Asrul Azis, S.H. didampingi Panitera Muda Gugatan Eka Ariyandi, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Selain itu, hadir juga Camat Kec. Tapian Dolok Juraini Purba, Ketua MUI Kec Tapian Dolok, Kepala KUA Kec Tapian Dolok, Kepala Sekolah SMK Al Wasliyah Dolok Ulu, serta tokoh masyarakat Nagori Dolok Ulu.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan bahwa pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu inovasi unggulan Pengadilan Agama Simalungun yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, mengingat jarak dan akses yang jauh serta biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan ke Pengadilan Agama Simalungun. Oleh karena itu, inovasi ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu. dengan memberikan pelayanan antar langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Simalungun.
Kegiatan pembukaan sidang keliling untuk wilayah Kecamatan Tapian Dolok berlangsung dengan lancar tanpa kendala apapun. Kegiatan dilanjutkan dengan sidang perdana yang menyidangkan sebanyak dua perkara. (PTIP)
Simalungun, 7 Januari 2026– Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun laksanakan koordinasi dengan SMK Al Washliyah Dolok Ulu dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang di luar gedung. Pertemuan ini berlangsung di SMK Al Washliyah Dolok Ulu dan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Al Washliyah Dolok Ulu beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Anawiyah menyampaikan tujuan koordinasi, yaitu memastikan kesiapan lokasi, sarana prasarana demi kelancaran jalannya persidangan luar gedung pengadilan. Kepala Sekolah SMK Al Washliyah Dolok Ulu menyatakan komitmennya untuk membantu menyediakan fasilitas dan memfasilitasi masyarakat yang akan mengikuti persidangan, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan efisien.
Adanya koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor Pengadilan Agama Simalungun untuk mendapatkan layanan peradilan. (PTIP)

Simalungun. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Baginda, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua Sarifuddin, S.H.I., M.H., Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Sekretaris Anawiyah, S.Ag. melaksanakan kegiatan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Simalungun dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun (LBH-AP PDM Simalungun) pada Selasa (06/01/2025) di Ruang Media Center.

Kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Simalungun kepada para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan bantuan hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi atau bantuan pembuatan gugatan/permohonan yang dibutuhkan masyarakat prncari keadilan sekaligus sebagai bentuk dari penerapan PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


