
Dalam proses mediasi perkara 88/Pdt.G/2025/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag.. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Kamis (27/02/2026) di Ruang Mediasi Sidang di Luar Gedung Kecamatan Bosar Maligas.
Selama proses mediasi, Mediator Non Hakim melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap hak asuh anak serta nafkah anak yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai gugat. Kedepannya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang kesekian kali bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (PTIP)

Simalungun. Pengadilan Agama (PA) Simalungun mengadakan acara perpisahan dan pengantar tugas Panitera Muda Hukum Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. pada Jumat (13/02/2026). Acara yang diadakan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB dihadiri oleh seluruh aparatur PA Simalungun.

Acara dibuka oleh Tutik Hartatik, A.Md. A.B. selaku Master of Ceremony (MC) yang dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Hakim Raja Asrul Azis, S.H. Acara dilanjutkan dengan pemberian kata-kata perpisahan oleh perwakilan aparatur PA Simalungun Panitera Muda Gugatan Eka Ariyandi, S.H.

Simalungun, 12 Februari 2026. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Mulyadi Antori, S.H.I., M.H., kedua hakim, panitera pengganti, mediator hakim serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling di Aula Gedung Sekolah Al Washliyah Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setelah mempersiapkan perlengkapan sidang, majelis hakim pun memasuki ruangan untuk memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. selaku mediator hakim turut melaksanakan proses mediasi. Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Tapian Dolok, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Salsabila, S.H. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Inovasi Siyanling Kecamatan Tapian Dolok dilaksanakan setiap hari Kamis. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)

Dalam proses mediasi perkara izin poligami Nomor: 80/Pdt.G/2026/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Selasa (10/02/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun
Pada kesempatan tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan dengan ditandatanganinya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
Dalam kesepakatan tersebut, disampaikan bahwa :
- Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi sebagaimana yang telah dibuat dalam surat pernyataan bersedia dipoligami,
- Pemohon akan berlaku adil terhadap Termohon dan anak-anak Termohon baik dalam hal nafkah material berupa nafkah kiswah(pakaian), dan tempat kediaman,biaya rumah tangga, biaya perawatan,dan biaya pengobatan bagi istri dan anak ,juga biaya pendidikan bagi anak maupun immaterial berupa perhatian dan kasih sayang,
- Pemohon akan memberikan nafkah yang bersifat material setiap bulan,
- Pemohon akan berlaku adil dalam pembagian waktu/hari kepada Termohon,
- dan beberapa kesepakatan lainnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati hasil mediasi. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Jakarta-10 Februari 2025. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Baginda, S.Ag., M.H. menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang diselenggarakan di Balairung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat.
Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Sidang istimewa tersebut dipimpin langsung, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., juga dihadiri oleh Dr. Yusril Mahendra, S.H.,M.Sc., selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pimpinan Mahkamah Agung, Hakin Agung, Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari empat lingkungan peradilan dan para tamu undangan lainnya, termasuk dari negara sahabat. (PTIP)


