WhatsApp Image 2026 03 02 at 08.52.28

Dalam proses mediasi perkara 88/Pdt.G/2025/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag.. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Kamis (27/02/2026) di Ruang Mediasi Sidang di Luar Gedung Kecamatan Bosar Maligas.

Selama proses mediasi, Mediator Non Hakim melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap hak asuh anak serta nafkah anak yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perjanjian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai gugat. Kedepannya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.

Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang kesekian kali bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (PTIP)

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0