
Dalam proses mediasi perkara izin poligami Nomor: 80/Pdt.G/2026/PA.Sim, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Anawiyah, S.Ag., CPM. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Selasa (10/02/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun
Pada kesempatan tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan dengan ditandatanganinya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
Dalam kesepakatan tersebut, disampaikan bahwa :
- Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi sebagaimana yang telah dibuat dalam surat pernyataan bersedia dipoligami,
- Pemohon akan berlaku adil terhadap Termohon dan anak-anak Termohon baik dalam hal nafkah material berupa nafkah kiswah(pakaian), dan tempat kediaman,biaya rumah tangga, biaya perawatan,dan biaya pengobatan bagi istri dan anak ,juga biaya pendidikan bagi anak maupun immaterial berupa perhatian dan kasih sayang,
- Pemohon akan memberikan nafkah yang bersifat material setiap bulan,
- Pemohon akan berlaku adil dalam pembagian waktu/hari kepada Termohon,
- dan beberapa kesepakatan lainnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, para pihak telah menyepakati hasil mediasi. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi pihak- pihak yang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)


