Simalungun, Rabu 14 April 2021. Alhamdulillah berkah bulan Ramadhan, hakim mediator, bapak Fri Yosmen, S.H berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam gugatan cerai dengan Nomor : Register 400/Pdt.G/2021/PA.Sim.

Yosmen2

Mediator mengingatkan para pihak untuk melakukan perdamaian.Melalui nasehat.dan pendekatan persuasif akhirnya kedua belah pihak, baik Penggugat  atau Tergugat berdamai dan penggugat bersedia mencabut gugatannya.

Komunikasi dan keterbukaan adalah salah kunci kesuksesan membangun rumah tangga,oleh karena itu perlu dibangun dan ditumbuhkembangkan demikian nasehat Mediator kepada para pihak sebelum menutup pertemuan mediasi.

tausiyah tausiyah1 

Simalungun, Selasa 13 April 2021. Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan kegiatan yang dapat menambah ilmu dan pahala, guna menyempurnakan rangkaian ibadah selama bulan Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Al Hikmah yang meliputi sholat Dzuhur berjamaah, penyampaian tausiyah oleh pimpinan dan hakim, serta tadarus. Kegiatan ini telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun.

tausiyah2

Setelah sholat Dzuhur berjamaah, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H membuka kegiatan Ramadhan ini, sekaligus memberikan tausiyah Ramadhan. Dalam tausiyahnya, Ketua menyampaikan kandungan surat Al Kahfi ayat 110 yang artinya “Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Maka barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya.”. Dalam ayat ini dikatakan bahwa Nabi Muhammad sebagai penerima wahyu yang merupakan kekasih Allah SWT, telah dijamin masuk surganya Allah tidak membuat beliau menjadi orang yang diuntungkan, beliau tetap mengerjakan kebaikan dan mengejar amal sholeh. Sehingga kita yang hanya manusia biasa sudah seharusnya berlomba-lomba dalam kebajikan mengejar pahala di dunia dan akhirat. Bulan Ramadhan ini merupakan kesempatan besar untuk berlatih melaksanakan kebajikan mengejar pahala salah satunya sabar, ikhlas dan jujur. Sehingga diharapkan setelah selesai bulan Ramadhan, kita menjadi manusia yang berintegritas, sesuai dengan 8 nilai-nilai utama mahkamah agung RI. Oleh karena itu Ketua mengajak agar marilah berlomba-lomba untuk meraih keberkahan pahala di bulan Ramadhan.

Simalungun, Senin 12 April 2021. Semarak menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, Pengadilan Agama Simalungun memberikan bingkasan berupa tali kasih kepada PPNPN Pengadilan Agama Simalungun. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun, dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H, Wakil Ketua Bapak Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I dan Panitera Bapak Ansor, S.H.

WhatsApp Image 2021 04 12 at 17.02.08 WhatsApp Image 2021 04 12 at 17.02.05

Seluruh PPNPN sebanyak 10 orang menerima bingkisan Ramadhan ini dengan suka cita. Ketua Pengadilan Agama Simalungun berharap bingkisan ini jangan dilihat dari  kuantitas yang diberikan, akan tetapi selalu-lah bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Ketua juga berharap agar seluruh PPNPN dapat terus menegakkan disiplin, dedikasi dan semangat kerja yang tinggi sehingga mampu melaksanakan dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh atasan masing-masing dengan ikhlas.

talikasihh

Simalungun, Senin 12 April 2021. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun Ibu Anawiyah, S.Ag dan Kasubbag Umum Keuangan Ibu Rina Ardiany, S.E.I., M.A menerima siswa/i PKL SMK Swasta Anak Bangsa. Siswa/i PKL datang dengan didampingi oleh Guru Pembimbing. Peserta PKL di Pengadilan Agama Simalungun berjumlah 4 orang.

pklapril pklapril1

Dalam sambutannya, guru pembimbing PKL mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Simalungun yang telah berkenan memberikan izin bagi siswa/i SMK Swasta Anak Bangsa untuk melakukan PKL selama 3 bulan kedepan, dan  menyerahkan sepenuhnya para siswa kepada Pengadilan Agama simalungun untuk dibimbing agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya menambah wawasan dan pengetahuan. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun berharap siswa/i dapat berbaur bersama keluarga besar Pengadilan Agama Simalungun, bekerja menerapkan segala teori yang telah didapatkan di bangku sekolah, sehingga mendapatkan pengetahuan dan pengalaman baru dan dalam melaksanakan PKL, siswa/i wajib mematuhi  protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 lainnya.

kbiapril1 kbiapril

Simalungun, Jumat 9 April 2021. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Simalungun, diadakan pertemuan bulanan keluarga besar ibu-ibu Pengadilan Agama Simalungun. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua KBI PA Simalungun Ny. Lia Arif. Pertemuan ini baru diadakan setelah bulan Oktober tahun 2020 lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu-Ibu Keluarga Besar Pengadilan Agama Simalungun. Dalam pertemuan ini Ketua KBI menyampaikan agar di masa pandemik ini, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan, seluruh anggota KBI juga diharapkan tetap menjaga kekompakan serta silaturahmi walaupun melalui media sosial. Tak lupa sebelum menutup pertemuan ini, ibu Ketua KBI menyampaikan permohonan maaf karena akan memasukI bulan Ramadhan, semoga bulan Ramadhan ini dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Sosial Media

WEBSITE FB ICONIG WEBSITEchannel yt pasimlogo twitter png 5862

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Flag Counter

  • Semangat_Kerja_Baru.png

                                                                                                                                      HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0