
Simalungun, Kamis, 10 Juni 2021. Bertempat di ruang Media Center, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Simalungun Bapak Al Zimy Siregar, S.Kom melaksanakan prespaentasi laporan aksi perubahan. Yang mana beliau telah mengikuti PKP (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas) sejak bulan Februari 2021. Presentasi Laporan Aksi Perubahan ini merupakan salah satu persyaratan kelulusan Diklat PKP. Bapak Al Zimy Siregar membuat aksi perubahan berupa aplikasi INDIGO (Instrumen Digital Online) yaitu Optimalisasi Pelayanan Panggilan Bersidang Melalui Aplikasi Instrumen Digital Online (INDIGO) pada Pengadilan Agama Simalungun. Aplikasi ini dibuat untuk membantu majelis hakim dan panitera pengganti dalam melakukan pendistribusian instrumen kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti secara lebih efektif dan efisien.

Saat presentasi ini, Bapak Al Zimy didampingi oleh mentor yaitu Panitera Pengadilan Agama Simalungun Bapak Ansor, S.H, sebagai coach Ibu SM. Devina Sanjayani, S.E., S.H., M.H. (Widyaiswara Pusdiklat Mahkamah Agung RI), sementara itu sebagai penguji adalah Bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar). Presentasi berjalan lancar tanpa hambatan baik teknis maupun non teknis, Bapak Al Zimy semangat serta mampu menjawab pertanyaan oleh penguji dengan baik dan sukses. Presentasi ini dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 10.00 WIB. Semoga aksi perubahan ini bisa berjalan seterusnya dan berguna bagi masyarakat pencari keadilan.

Simalungun, Rabu 9 Juni 2021. Bertempat di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Simalungun dilaksanakan briefing pagi kepaniteraan membahas tentang hasil bimbingan teknis administrasi peradilan secara elektronik. Panitera Pengadilan Agama Simalungun Bapak Ansor, S.H. memberikan pengarahan kepada aparatur Pengadilan Agama Simalungun bagian Kepaniteraan agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta demi mewujudkan zona integritas. Briefing pagi dimulai pukul 08.00 WIB s.d 08.20 WIB.

Simalungun, Selasa 8 Juni 2021. Ketua Pengadilan Agama Simalungun Diana Evrina Nasution, S.Ag memenuhi undangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Simalungun, dalam acara MUSDA VII MUI Simalungun. Acara ini dilaksanakan di Gedung MUI Simalungun dengan menerapkan protokol kesehatan. Acara ini dimulai pukul 08.30 sd. 12.00 WIB. Hadir dalam acara ini wakil bupati simalungun beserta Forkompimda kabupaten Simalungun.

Simalungun, Selasa 8 Juni 2021. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun Ibu Anawiyah, S.Ag mengikuti kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan anggaran belanja modal. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1260/SEK/OT.01.1/6/2021 tanggal 7 Juni 2021. Kegiatan ini dilakukan secara virtual di ruang sekretaris Pengadilan Agama Simalungun dan dimulai pukul 09.00 WIB. Acara ini diikuti oleh ketua dan sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan akan berakhirnya tahun anggaran 2021 untuk semester pertama, masih banyak satker yang belum terlaksana penyerapan anggaran belanja modalnya. Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Hasbi Hasan dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung, Bapak. Joko Upoyo Pribadi, S.H. berharap agar realisasi belanja modal dapat secepatnya terlaksana. Kegiatan ini berakhir pukul 11.00 WIB.

Di waktu yang sama, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Perencanaan Lisna Sofianti, S.H mengikuti kegiatan pelaksanaan penyusunan dan pendampingan RKA-KL Pagu Indikatif TA. 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual diikuti oleh satker sewilayah PTA Medan dengan pendamping ibu Ida dan ibu Mila dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung. Kegiatan ini dlaksanakan pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.

Simalungun, Rabu, 2 Juni 2021. Alhamdulillah, kembali mediasi berhasil di Pengadilan Agama Simalungun, dimana perkara dengan nomor register 467/Pdt.G/2021/PA.Sim tidak berlanjut proses persidangannya. Hakim Pengadilan Agama Simalungun Fri Yosmen, S.H. berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak, dan penggugat serta tergugat sepakat untuk berdamai membina rumah tangga kembali.


