
Simalungun, 11 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (11/06/2026).

Rombongan PA Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis, Sarifuddin, S.H.I., M.H., para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Mediator Hakim, serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang yang bertempat di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bosar Maligas. Setelah seluruh sarana dan prasarana persidangan dipersiapkan, majelis hakim memasuki ruang sidang dan memulai proses persidangan. Sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala biaya, hambatan fisik, maupun hambatan geografis untuk mengakses kantor pengadilan.
Kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling tersebut merupakan salah satu program layanan PA Simalungun yang didukung melalui anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung, PA Simalungun juga menyelenggarakan layanan melalui inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING). Pada kegiatan kali ini, petugas SIYANLING, Silvi Amelia Rinaldi, A.Md.A.B., memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan perkara dan layanan peradilan lainnya.
Layanan SIYANLING di Kecamatan Bosar Maligas dilaksanakan setiap hari Kamis bersamaan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bosar Maligas, Bandar, dan wilayah sekitarnya dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Melalui kegiatan ini, PA Simalungun terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (PTIP)


