
Simalungun, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Simalungun dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., didampingi Panitera, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan Jurusita Muhammad Iqbal Afandi, S.H.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Cabang PT Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar beserta jajaran tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah penyesuaian tarif pengiriman untuk perkara prodeo yang akan dibedakan dari tarif perkara reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan layanan bagi para pencari keadilan yang memperoleh layanan prodeo.
Pada kesempatan tersebut, PT Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengiriman Surat Tercatat, baik dari aspek ketepatan waktu, ketelitian dalam proses distribusi, maupun koordinasi dengan Pengadilan Agama Simalungun apabila ditemukan kendala di lapangan.
Suasana diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif. Kedua belah pihak saling bertukar masukan serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi, sehingga tercapai kesepahaman dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengiriman panggilan dan pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkala ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Simalungun dengan PT Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar semakin kuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terlaksana secara profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum. (PTIP)


