
Simalungun, 6 April 2026. Bertempat di Kantor Pangulu Dolok Maraja, Hakim Pengadilan Agama Simalungun Musad Al Haris Pulungan, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital. Adapun kegiatan ini diselenggarakan atas undangan Camat Tapian Dolok sehubungan dengan telah ditetapkannya Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok menjadi Nagoti Percontohan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital Tahun 2026 oleh PKK Kabupaten Simalungun.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan materi mengenai permasalahan pernikahan di bawah umur (dispensasi kawin) di hadapan seluruh undangan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut. (PTIP)


