
Simalungun, 2 Juli 2026 – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama Simalungun kembali melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rombongan Pengadilan Agama Simalungun yang terdiri dari Ketua Majelis Sarifuddin, S.H.I., M.H., para hakim anggota, panitera pengganti, mediator hakim, serta petugas administrasi berangkat menuju lokasi pelaksanaan sidang di Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok.
Pada pelaksanaan tahun ini, lokasi sidang keliling mengalami perubahan dari sebelumnya yang diselenggarakan di Gedung SMK Al Washliyah Dolok Ulu menjadi Kantor KUA Kecamatan Tapian Dolok. Perubahan lokasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, mengingat lokasi sidang sebelumnya dinilai kurang representatif dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Setelah seluruh perlengkapan persidangan dipersiapkan, majelis hakim memasuki ruang sidang untuk memulai persidangan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu atau mengalami kesulitan menjangkau kantor pengadilan akibat hambatan biaya, kondisi fisik, maupun faktor geografis. Program sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Simalungun dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Kegiatan sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan melalui dukungan anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun Anggaran 2026. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini dengan hadir langsung di lokasi pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (PTIP)


